Ketika bayar pajak justru terasa ribet, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Inilah yang memicu aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan sidak ke Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Temuannya cukup mengejutkan: aturan sudah diubah, tapi praktik di lapangan belum sepenuhnya patuh.

Sidak ini terjadi setelah muncul polemik soal kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan tahunan. Padahal, aturan resmi dari Pemprov Jabar sudah memperbolehkan warga cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan.

Aturan Sudah Jelas, Praktik Masih Bermasalah

Dalam sidaknya, Dedi langsung menyoroti ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ia bahkan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta sebagai bentuk ketegasan.

Aturan terbaru sebenarnya sederhana warga tidak lagi wajib membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah proses administrasi, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Namun kenyataannya, masih ada petugas yang tetap meminta KTP pemilik pertama. Hal inilah yang memicu keluhan masyarakat hingga viral di media sosial.

Kenapa Masih Terjadi? Ini Akar Masalahnya

Masalah utama bukan pada regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan. Dedi menilai adanya “dua wajah” dalam pelayanan: di satu sisi aturan dilonggarkan, tapi di sisi lain praktiknya masih kaku.

Menurutnya, kondisi ini justru membingungkan publik. Bahkan lebih parah, bisa menimbulkan persepsi bahwa aturan tidak tegas atau bisa “diakali”.

Dedi menegaskan, jika memang ada aturan, maka harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antar petugas yang justru merusak kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: KDM Akhirnya Menjawab Tantangan Wagub Kalbar, Ini Sikapnya

Dari Ribet hingga Enggan Bayar Pajak

Efek dari ketidakkonsistenan ini tidak kecil. Dedi secara gamblang menyebut, jika warga merasa dipersulit, mereka cenderung malas membayar pajak.

Padahal, pajak kendaraan adalah salah satu sumber pemasukan penting daerah. Jika jutaan warga menunda atau enggan bayar, dampaknya akan terasa langsung ke pembangunan.

Lebih jauh lagi, keterlambatan pajak juga berimbas ke perlindungan seperti Jasa Raharja. Jika data tidak aktif atau pajak tidak dibayar, risiko saat terjadi kecelakaan bisa menjadi lebih rumit.

Teguran Keras: Harus Konsisten dan Tidak Membingungkan

Dalam dialog langsung dengan petugas, Dedi menuntut komitmen tegas. Ia bahkan meminta Plt kepala Samsat memastikan surat edaran gubernur benar-benar dijalankan tanpa pengecualian.

Pesannya jelas: jangan membuat aturan setengah-setengah. Jika memang tidak perlu KTP pemilik pertama, maka jangan lagi diminta. Sebaliknya, jika wajib, maka harus berlaku untuk semua tanpa celah.

Konsistensi inilah yang menurutnya menjadi kunci agar pelayanan publik kembali dipercaya.

Baca Juga: Pungli Cirahong Viral, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Lapangan

Pesan Penting untuk Masyarakat dan Petugas

Dedi juga mengingatkan bahwa kemudahan layanan bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik. Jika proses dipermudah, masyarakat akan lebih patuh dan sadar membayar pajak.

Sebaliknya, jika dipersulit, dampaknya bisa berantai: tunggakan meningkat, pendapatan daerah turun, hingga pembangunan terhambat.

Bagi petugas, pesan ini jadi alarm keras untuk tidak lagi bermain di “zona abu-abu” aturan.

Sidak Dedi Mulyadi membuka satu hal penting: masalah pelayanan publik seringkali bukan pada aturan, tapi pada implementasi.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin polemik serupa kembali viral. Kini, publik menunggu apakah setelah teguran ini, pelayanan pajak benar-benar berubah?